Ditambah, keluarga menduga ada suatu oknum yang selalu memantau mereka, pasalnya tiba-tiba kontak milik Brigadir J keluar dari grup WhatsApp keluarga.
Barang milik korban harus segera dikembalikan, yang diyakini dikuasai oleh para terdakwa. Hal tersebut baik berdasarkan temuan pihaknya, penyidik, dan fakta persidangan.
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa atas Tuntutan JPU dan Berharap Bharada E Dapat Hukuman Paling Ringan
Selain itu, ibu kandung Yosua, yaitu Rosti Simanjuntak, turut menyampaikan bahwa keluarga merupakan ahli waris, sehingga barang-barang milik Brigadir J diminta untuk segera dikembalikan.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ucap Rosti.
Adapun laporan yang diajukan terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, maka kasus pencurian barang berharga dan uang milik Brigadir J akan mulai ditangani.***