Barang Berharga dan Uang Rp200 Juta Milik Brigadir J Hilang, Pengacara Laporkan Ferdy Sambo CS

- 16 Februari 2023, 16:01 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. Barang Berharga dan Uang Rp200 Juta Milik Brigadir J Hilang, Pengacara Laporkan Ferdy Sambo CS
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. Barang Berharga dan Uang Rp200 Juta Milik Brigadir J Hilang, Pengacara Laporkan Ferdy Sambo CS /Antara/Hafidz Mubarak A

 

Cianjurpedia.com – Usai menjadi korban pembunuhan yang membuat masyarakat heboh, ternyata sejumlah barang berharga dan sejumlah uang milik Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, hilang. 

Oleh karenanya, Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga korban, melaporkan Ferdy Sambo CS, atas tuduhan pencurian barang berharga dan uang milik Brigadir J. 

Hilangnya uang dengan total di atas Rp200 juta dan juga barang berharga elektronik Brigadir J, sang pengacara melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas tuduhan pencurian. 

"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," ujar Kamaruddin, melansir ANTARA, pada Kamis 16 Februari 2023. 

Baca Juga: Rekap Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah yang Memberatkan dan Meringankan 5 Terdakwa

Menurut Kamarudin, usai terbunuh barang berharga milik Brigadir J hilang, diantaranya dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp200 juta. 

"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," ucapnya.

Setelah Yosua meninggal, barang berharga miliknya tersebut sudah diminta untuk segera dikembalikan, namun masih tidak ada jawaban dari para terlapor.

Ditambah, keluarga menduga ada suatu oknum yang selalu memantau mereka, pasalnya tiba-tiba kontak milik Brigadir J keluar dari grup WhatsApp keluarga. 

Barang milik korban harus segera dikembalikan, yang diyakini dikuasai oleh para terdakwa. Hal tersebut baik berdasarkan temuan pihaknya, penyidik, dan fakta persidangan. 

"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa atas Tuntutan JPU dan Berharap Bharada E Dapat Hukuman Paling Ringan

Selain itu, ibu kandung Yosua, yaitu Rosti Simanjuntak, turut menyampaikan bahwa keluarga merupakan ahli waris, sehingga barang-barang milik Brigadir J diminta untuk segera dikembalikan. 

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ucap Rosti.

Adapun laporan yang diajukan terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.

Per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, maka kasus pencurian barang berharga dan uang milik Brigadir J akan mulai ditangani.***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x