Cianjurpedia.com – Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D (17) yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, status teman wanita Mario Dandy Satriyo (MDS - 20), berinisial AG (15) kini sudah dinaikkan menjadi pelaku.
AG telah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, namun karena yang bersangkutan masih di bawah umur, statusnya disebut sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, sebelumnya saat bersaksi AG memberikan keterangan yang tidak jujur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, melansir ANTARA, pada Jumat 3 Maret 2023.
Oleh karenanya menurut Hengki, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti yang ada, status AG berubah dan naik menjadi pelaku.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ucap Hengki.