Akan tetapi, dalam kasus penganiayaan ini berhubung AG merupakan anak yang masih dibawah umur, sehingga penyebutan statusnya bukan menjadi tersangka.
"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.
Disamping itu, menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, untuk ketiga kalinya AG sudah diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
Baca Juga: Maraknya Penjualan Harley Davidson Diduga oleh ASN Ditjen Pajak, KPK Kantongi Nama-nama Penjual
Selain itu, yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Akibat perbuatannya, AG dapat dijerat dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.***