Tersangka Penganiayaan di Jaksel Dijerat Pasal Baru, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

- 3 Maret 2023, 15:13 WIB
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Berkat Fakta Hukum Baru
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Berkat Fakta Hukum Baru /PMJ News

 

Cianjurpedia.com – Para tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19) telah dijerat dengan pasal baru. 

Dalam kasus penganiayaan berat hingga membuat korban D (17) koma ini, berdasarkan alat bukti yang ada, kedua tersangka tidak memberikan keterangan yang jujur. 

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Mario Dandy Satriyo (MDS) dapat terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka MDS kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki Haryadi, melansir ANTARA, pada Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Sadis! Mario Dandy Tendang 3 Kali dan Injak 2 Kali Bagian Vital David yang Tak Berdaya Hingga Koma

Tersangka MDS, sebelumnya dijerat dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider.

Dan selain itu juga, MDS disangkakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Disamping itu juga menurut Hengki, pasal yang menjerat tersangka Shane pun turut mengalami perubahan.  

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x