Khusus Warga Jakarta, Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini!

- 22 Juni 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Khusus Warga Jakarta, Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini! / Freepik.com
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Khusus Warga Jakarta, Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini! / Freepik.com /

 

Cianjurpedia.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Ibu Kota, dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta hari ini, Kamis 22 Juni 2023.

 

"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya," tulis akun Instagram Bapenda DKI Jakarta hari ini, Kamis 22 Juni 2023.

Berdasarkan SK Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023, program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB di wilayah Jakarta ini berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh petugas layanan pembayaran pajak (Samsat) Polda Metro Jaya.

“Iya benar, mulai hari ini (22 Juni 2023) sampai akhir tahun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,” ungkap petugas di Samsat Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari laman resmi PMJ News.

Baca Juga: Mengenal E Billing Pajak, Pengertian, Syarat, Istilah, Fungsi dan Kelebihan Pada Saat Menggunakannya

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News Instagram @humaspajakjakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x