Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Kena Hujatan Netizen Hingga Tutup Kolom Komentar

- 28 Maret 2024, 10:30 WIB
Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis /@sandradewi88
Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis /@sandradewi88 /

 

Cianjurpedia.com - Artis Sandra Dewi menutup kolom komentar akun Instagramnya setelah sang suami, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penangkapan Harvey Moeis dilakukan pada Rabu, 27 Maret 2024, malam. Setelah kabar tersebut viral di media sosial, akun Instagram Sandra Dewi sempat dibanjiri dengan hujatan dari netizen, setelah itu pemeran Bawang Merah Bawang Putih ini memilih untuk menutup kolom komentar Instagramnya.

Berdasarkan pantauan tim Cianjurpedia, hingga hari Rabu, 27 Maret 2024, Sandra Dewi masih aktif mengunggah sejumlah postingan di akun Instagramnya, baik berupa iklan maupun kegiatannya bersama kedua anaknya. 

Melansir dari Antara, suami Sandra Dewi ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis telah diperiksa oleh tim penyidik dan ditemukan sejumlah barang bukti.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara hari ini, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Sikap dan Keteladanan Presiden

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui terdapat 16 tersangka dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun, termasuk Harvey Moeis.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x