Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, hanya 1-3 Tahun Penjara

- 5 Januari 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi korupsi. Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, hanya 1-3 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi. Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, hanya 1-3 Tahun Penjara /Pixabay/Mohamed_Hasan/

 

Cianjurpedia.com – Vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni hanya 1-3 tahun penjara. 

Vonis kelima terdakwa korupsi tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dibacakan langsung oleh hakim ketua Liliek Prisbawono Adi, pada Rabu 4 Januari 2023. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar Liliek Prisbawono Adi, melansir PMJ NEWS, pada Kamis 5 Januari 2023. 

Adapun kelima terdakwa korupsi bahan baku minyak goreng tersebut beserta jabatannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Neymar Akan Bersaksi Di Persidangan Kasus Penipuan Dan Korupsi Pada Transfer Barcelona 2013

  • Indra Sari Wisnu Wardhana, selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag),
  • Weibinanto Halimdjati, alias Lin Che Wei,
  • Master Parulian Tumanggor, selaku Komisaris WNI,
  • Stanley MA, selaku Senior Manager Corporate Affair PT VAL, 
  • Pierre Togar Sitanggang, selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM

Adapun vonis hukuman penjara serta denda untuk masing-masing kelima terdakwa korupsi tersebut adalah sebagai berikut:

- Indra Sari Wisnu Wardhana, divonis 3 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan,

Baca Juga: Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x