Cianjurpedia.com – Vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni hanya 1-3 tahun penjara.
Vonis kelima terdakwa korupsi tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dibacakan langsung oleh hakim ketua Liliek Prisbawono Adi, pada Rabu 4 Januari 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar Liliek Prisbawono Adi, melansir PMJ NEWS, pada Kamis 5 Januari 2023.
Adapun kelima terdakwa korupsi bahan baku minyak goreng tersebut beserta jabatannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Neymar Akan Bersaksi Di Persidangan Kasus Penipuan Dan Korupsi Pada Transfer Barcelona 2013
- Indra Sari Wisnu Wardhana, selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag),
- Weibinanto Halimdjati, alias Lin Che Wei,
- Master Parulian Tumanggor, selaku Komisaris WNI,
- Stanley MA, selaku Senior Manager Corporate Affair PT VAL,
- Pierre Togar Sitanggang, selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM
Adapun vonis hukuman penjara serta denda untuk masing-masing kelima terdakwa korupsi tersebut adalah sebagai berikut:
- Indra Sari Wisnu Wardhana, divonis 3 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan,
Baca Juga: Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri