Diwarnai ‘Dissenting Opinion’ Tiga Hakim, MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin  

- 22 April 2024, 19:59 WIB
Diwarnai ‘Dissenting Opinion’ Tiga Hakim, MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin   
Diwarnai ‘Dissenting Opinion’ Tiga Hakim, MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin   /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

 

 

Cianjurpedia.com – Diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebanyak tiga hakim MK menyatakan mempunyai pendapat yang berbeda terhadap putusan yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 permohonan Anies Muhaimin.

Ketua MK Suhartoyo usai pembacaan hasil putusan PHPU di Gedung MK Jakarta pada hari Senin, 22 April 2024 menyatakan bahwa tiga hakim MK yang memiliki pendapat berbeda yakni Hakim konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arif Hidayat.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Penggelembungan Suara PSI

Sementara itu dalam pembacaan putusan PHPU yang dibacakan MK secara menyeluruh menolak eksepsi  termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

 “Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Selanjutnya mengenai soal konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Pasangan Capres 01 Anies-Muhaimin Hadir di MK Untuk Ikuti Sidang PHPU Pilpres

Halaman:

Editor: Nugraha Ramdhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x