Saldi Isra Ungkap Dua Dalil Jadi Dasar MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

- 22 April 2024, 22:29 WIB
Saldi Isra Ungkap Dua Dalil Jadi Dasar MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Saldi Isra Ungkap Dua Dalil Jadi Dasar MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang /Risyal Hidayat/ANTARA

Cianjurpedia.com – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkap bahwa ada dua dalil yang seharus menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang.

Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan gugatan Anies Baswedan Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Saldi Isra soal dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024 yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Soal Keputusan MK, Ganjar Mahfud Mengapresiasi dan Menghormatinya

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan Saldi Isra menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.

"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah,"tutur wakil ketua MK itu.

Selain itu, berdasarkan keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mencermati alat bukti secara saksama, dia meyakini bahwa memang telah terdapat masalah netralitas penjabat (Pj.) kepala daerah dan pengerahan kepala desa.

"Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nugraha Ramdhani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x