Ternyata Puntung Rokok penyebab Terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung

- 23 Oktober 2020, 19:00 WIB
Dirtipidum Brigjen Ferdi Sambo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri.
Dirtipidum Brigjen Ferdi Sambo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri. /PMJ News

Cianjurpedia.com – Terbakarnya gedung Kejaksaan Agung ternyata bermula daei puntung rokok para pekerja yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung kejaksaan.

Awal mula api berasal dari lantai 6 gedung Kejaksaan yang merupakan aula biro kepegawaian, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo saat memberikan keterang pers di Mabes Polri Jumat 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Polri Menetapkan Tersangka Terbakarnya Gedung Kejagung Sebanyak 8 orang

“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” kata Sambo

Padahal di lokasi mereka bekerja banyak barang barang yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon kata Sambo. Atas dasar itu lah penyidik menyimpulkan kebakaran disebabkan kelalaian kelima tukang tersebut. Seperti yang dikutip dari PMJ News.

“Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya,” ujar Dirtipidum Brigjen Ferdi Sambo. Baca Juga: Pelaku Foto Telanjang di Gunung Gede Meminta Maaf Kepada Masyarakat

Pasca kebakaran gedung Kejagung banyak spekulasi penyebab kebakaran bahkan tidak sedikit yang mengaitkan denga kasus Joko Candra yang menyeret nama jaksa Pinangki.

Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka untuk kasus kebakaran Kejaksaan Agung Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. ***

 

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x