Cianjurpedia.com - Salah satu modifikasi mobil anda agar tidak bosan dengan tampilan ekterioir adalah menggantiwarna mobil. Pernahkah Anda merasa bosan dengan tampilan eksterior mobil Anda.
Namun tentunya jika sudah dicat ulang Anda harus melaporkannya pada kepolisian agar tetap legal. Lantas berapa biaya mengurus ganti warna mobil?
Untuk melakukan penggantian warna mobil secara sah, pada dasarnya Anda akan mendapatkan STNK baru dan BPKB juga tentunya. Untuk biayanya, kita akan mencari tahu di peraturan yang sudah berlaku.
Untuk melakukan penggantian warna mobil secara sah, pada dasarnya Anda akan mendapatkan STNK baru dan BPKB juga tentunya. Untuk biayanya, kita akan mencari tahu di peraturan yang sudah berlaku.
Baca Juga: Alasan Kenapa Yang Memiliki Autoimun Tidak Bisa Divaksin COVID-19
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Lantas untuk biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya. Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih besarannya adalah Rp 50.000 per tahun.
Selain melakukan penerbitan ulang STNK yang sudah tertera warna baru mobil, tentu Anda juga perlu mengubah keterangan warna di BPKB. Biayanya untuk mengurus BPKB ini Rp 375.000.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Lantas untuk biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya. Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih besarannya adalah Rp 50.000 per tahun.
Selain melakukan penerbitan ulang STNK yang sudah tertera warna baru mobil, tentu Anda juga perlu mengubah keterangan warna di BPKB. Biayanya untuk mengurus BPKB ini Rp 375.000.
Baca Juga: Pandemi Masih Berlangsung, Perlukah Memiliki Oximeter di Rumah?
Ingat, pelaporan seperti ini wajib dilakukan bagi mobil yang telah memiliki warna baru. Jika tidak, maka siap-siap saja untuk berurusan dengan petugas kepolisian lalulintas.
Aturan mengenai perubahan warna mobil ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64. Di beleid tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitias kendaraan bermotor dan pemilik.***
Ingat, pelaporan seperti ini wajib dilakukan bagi mobil yang telah memiliki warna baru. Jika tidak, maka siap-siap saja untuk berurusan dengan petugas kepolisian lalulintas.
Aturan mengenai perubahan warna mobil ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64. Di beleid tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitias kendaraan bermotor dan pemilik.***