Seungri dan Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Tahun Penjara dan Denda

- 28 Agustus 2021, 03:18 WIB
Seungri ajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan pada 12 Agustus lalu.
Seungri ajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan pada 12 Agustus lalu. /Dok. Soompi

Cianjurpedia.com - Kabar terbaru dari Seungri yang dikabarkan ajukan banding atas hukuman yang telah dijatuhkan kepada dirinya. 

Sebelumnya, pada 12 Agustus, pengadilan militer menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Seungri, bersama dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar $994.544) dan informasi pribadinya terdaftar di registri nasional karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.

Pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan dakwaan yang didakwakan kepadanya, yakni pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Sabtu 28 Agustus 2021, Tonton Terus Tayangan Animasi SpongeBob SquarePants Movie

Dilansir dari Soompi, pada 27 Agustus, pengadilan militer umum mengkonfirmasi bahwa Seungri telah mengajukan banding atas hukumannya pada 19 Agustus. 

Menariknya, bahwa penuntut militer juga telah mengajukan banding atas hukuman tersebut pada 25 Agustus. Penuntut militer awalnya meminta hukuman penjara lima tahun menjelang sidang vonis.

Menurut Undang-Undang Pengadilan Militer, hukuman denda atau penjara harus mendapat konfirmasi dari otoritas terkait. 

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Sabtu 28 Agustus 2021, Ada Masak Seru Bareng Simple Rudy dan Dapur Ngebor

Sebuah sumber dari pengadilan militer menyatakan, "Jika surat konfirmasi dari otoritas terkait diajukan ke pengadilan dalam waktu 10 hari dari sidang hukuman, maka terdakwa akan menjalani hukuman."

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x