Menjadi Tersangka, Ardhito Pramono Ajukan Pemohonan Rehabilitasi

- 17 Januari 2022, 20:03 WIB
Aktor Ardhito Pramono yang mengajuka rehabilitasi.
Aktor Ardhito Pramono yang mengajuka rehabilitasi. /Humas Polri

"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk D3 dan S1 : IPK Minimal 3,00

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x