Badan Anti Doping Dunia WADA Cabut Sanksi Indonesia, Merah Putih Bisa Berkibar lagi

4 Februari 2022, 15:34 WIB
Indonesia Bebas Sanksi WADA, Bendera Merah Putih Dipastikan Berkibar di Ajang Olahraga Internasional. /Ilustrasi Pixabay/mufidpwt

Cianjurpedia.com – Badan Anti Doping Dunia atau The World Anti-Doping Agency (WADA) resmi mencabut sanksi terhadap Indonesia.

Hal itu diumumkan WADA dalam lama resminya, pada Jumat 4 Februari 2022.

Sebelumnya, sanksi dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang dinyatakan tidak patuh kepada WADA.

Baca Juga: Head to Head Persib vs Bhayangkara FC: Laga Krusial Memburu Gelar Juara

"Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code," demikian pernyataan resmi WADA.

Seperti dilansir Cianjurpedia.com dari ANTARA, WADA menyatakan kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka, dan oleh karena itu mencabut sanksi yang dijatuhkan.

WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku satu tahun.

Baca Juga: Shin Tae Yong Berharap Proses Naturalisasi 4 Pemain Dipercepat, Siapa Saja Mereka?

Akibat sanksi tersebut, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam kejuaraan single event dan multievent internasional.

Hal itu terjadi ketika tim bulu tangkis putra tak bisa menyaksikan bendera nasional berkibar setelah berhasil meraih Piala Thomas pada 17 Oktober 2021.

Selain itu, Indonesia juga tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional. Namun dengan pencabutan ini, Indonesia sudah mendapatkan kembali haknya untuk menggelar single event maupun multievent, termasuk ASEAN Para Games 2022 di Solo pada 20-31 Juli 2022.

Baca Juga: Mau Nonton MotoGP Langsung di Mandalika? Simak Dulu Syarat Berikut Ini, Di antaranya Sudah Vaksin 2 Dosis

Sejak dijatuhkan sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI.

Saat ini masih ada dua negara yang masuk dalam daftar penerima sanksi WADA, yaitu Korea Utara dan Rusia.***

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler