Kepala BKPM Beberkan Awal Mula Usul Investasi Miras Hingga Akhirnya Dicabut Jokowi

- 2 Maret 2021, 21:06 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia angkat bicara soal awal mula usul investasi miras.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia angkat bicara soal awal mula usul investasi miras. /Youtube BKPM/

Cianjurpedia.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia angkat bicara soal awal mula usul membuka investasi minuman keras atau minuman beralkohol hingga akhirnya Presiden Jokowi mencabut lampiran peraturan tersebut dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam konferensi pers daring, Selasa 2 Maret 2021, Bahlil menjelaskan salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, adalah demi kearifan lokal di wilayah tersebut.

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil.

Baca Juga: Mengenang Artidjo Alkostar, Sang Algojo Para Koruptor

Bahlil kemudian menjelaskan salah satu contoh yakni sopi, minuman beralkohol khas NTT. Menurutnya, sopi memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," katanya.

Bahlil pun membeberkan contoh lain yaitu arak lokal Bali yang berkualitas ekspor.

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," imbuhnya.

Baca Juga: Menkes: Pemerintah Masih Rumuskan Harga Vaksin Mandiri

Di sisi lain, meski mendorong agar kearifan lokal tersebut bisa berkembang dan menjadi penggerak ekonomi setempat, Bahlil pun tidak menutup mata pada polemik yang terjadi atas usulan tersebut.

Ia mengungkapkan, di Papua yang jadi lokasi untuk investasi miras, usulan itu ditolak masyarakat setempat. Alasannya investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Berbekal aspirasi-aspirasi tersebut, Bahlil pun kemudian menyampaikannya kepada Presiden Jokowi hingga kemudian diputuskan bahwa poin soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 dicabut.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x