Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

- 8 April 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay

Cianjurpedia.com – Belum meredanya dampak pandemi akibat virus corona membuat pemerintah kembali memutuskan untuk melarang perjalanan mudik bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini berarti sudah dua tahun berturut-turut larangan mudik diberlakukan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat untuk menyosialisasikan kebijakan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Penjelasan ini sangat penting untuk diketahui masyarakat agar mereka mengerti alasan pemerintah melarang mudik tahun ini," ucap Menhub Budi melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari infopublik.id, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Secara Resmi Umumkan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini, Berlaku pada Periode 6-17 Mei 2021

Sebelumnya, Menhub telah menyampaikan alasan pemerintah meniadakan mudik tahun ini, diantaranya yaitu :

Pertama,terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada Januari lalu atau setelah libur Natal dan Tahun Baru,

Kedua, hingga saat ini sudah lebih dari 100 orang tenaga kesehatan meninggal dunia,

Ketiga, kelompok penduduk usia lanjut berisiko sangat tinggi jika terpapar COVID-19,

Baca Juga: Tekan Penyebaran COVID-19, Pemkab Cianjur Larang Warga Mudik Lebaran Tahun Ini

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x