Inilah Golongan Penerima atau Mustahik Zakat Fitrah

- 7 Mei 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Golongan Penerima Zakat Fitrah
Ilustrasi Golongan Penerima Zakat Fitrah /Pixabay/Ulrike Leone

 

Cianjurpedia.com – Zakat menurut bahasa artinya; berkembang atau tumbuh, ada juga Zakat mengandung arti bersih, berasal asal kata tu dzakka, dzaka atau tadzkiyatann yang artinya membersihkan.

Pengertian maka Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari kemungkinan usaha-usaha yang tidak jelas kehalalannya.

Selain itu juga berfungsi untuk membersihkan jiwa dari sifat kikir atau rakus

Menurut Al-Qur’an orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah atau mustahik terdiri dari delapan orang sebagaimana dalam ayat Q.S At-Taubah: 60;

Baca Juga: Makna dan Hukum Zakat Fitrah

  1. Orang-orang fakir
  2. Orang-orang miskin
  3. Pengurus-pengurus zakat
  4. Para mu’allaf yang dibujuk hatinya.
  5. Untuk (memerdekakan) budak
  6. Orang-orang yang berhutang
  7. Untuk jalan Allah (Fiisabilillah)
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan

Jadi dengan dasar Surat At-Taubah: 60 tersebut, berarti mustahik zakat itu ada delapan orang termasuk mustahik zakat fitri karena dalam ayat tersebut diungkapkan dengan lafadz “Innama shshoda qotu (“sesungguhnya zakat itu).

Secara umum berarti apapun baik zakat pertanian, perdagangan, emas dan perak termasuk zakat fitri mustahiknya adalah delapan ashnaf (bagian).

Sebagian ada yang berpendapat bahwa zakat fitri itu hanya untuk fakir dan miskin saja tidak untuk mustahik yang lainnya mengingat ada takhshih (pengecualian) dalam hadist yang berbunyi, Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi yang shaum dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin.” (H.R. Abu Dawud).

Baca Juga: Makna dan Tata Cara Membayar Fidyah Menurut Sunnah

Ungkapan “tu’mattan lilmasya kiini” dianggap sebagai tahkshish (pengecualian) yang berarti zakat fitri itu khusus untuk orang yang miskin saja tidak untuk musthahik yang lainnya.

Namun pendapat lain bahwa ungkapan “tu’mattan lilmasya kiini” tidak berarti takhshish. Sama halnya dengan ungkapan “tuhrattan lishsho’imi” tidak berarti takhshish bahwa zakat fitri itu khusus untuk yang puasa saja, karena anak kecil pun yang tidak puasa wajib dikeluarkan zakat fitrinya.

Demikian juga yang nifas yang tidak puasa wajib dikeluarkan zakat fitrinya. Ungkapan ‘tu’mattan Lilmasya kiini” itu bukan pengecualian tetapi penegasan, penekanan atau prioritas yang berarti zakat itu tidak khusus untuk fakir saja. Huwalla ‘allam bishawab.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan karya K.H Aceng Zakaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x