Makna dan Hukum Zakat Fitrah

- 5 Mei 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi Makna dan Hukum Zakat Fitrah
Ilustrasi Makna dan Hukum Zakat Fitrah /Pixabay/Ulrike Leone

Cianjurpedia.com – Hari Idul Fitri (Fihtri) atau hari kemenangan bagi kaum muslimin yang telah melakukan ibadah shaum atau puasa tinggal menghitung hari.

Usai melakukan puasa selama satu bulan lamannya ada satu ibadah lagi yang selalu dicontohkan Rasulullah Shallahu wa’alaihisallam yakni zakat fitrah (Fithrah).

Zakat menurut bahasa artinya; berkembang atau tumbuh, ada juga Zakat mengandung arti bersih, berasal asal kata tu dzakka, dzaka atau tadzkiyatann yang artinya membersihkan.

Pengertian maka zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari kemungkinan usaha-usaha yang tidak jelas kehalalannya.

Selain itu juga berfungsi untuk membersihkan jiwa dari sifat kikir atau rakus.

Baca Juga: Apa itu Lailatul Qadar Dan Makna ‘Lebih dari 1000 Bulan’

Istilah yang terdapat dalam hadist tidak terdapat sebutan Zakat Fithrah, tetapi dengan ungkapan Shadaqah al-Fithri yang mengandung makna Zakat yang disebabkan berbuka puasa karena Fitri artinya berbuka.

Jadi Shadaqah al-Fithri artinya shadaqah atau zakat disebabkan berbuka puasa, yaitu biasanya kita berbuka puasa, yaitu biasanya kita berpuasa sekarang yaitu pada hari raya ‘Idul Fitri’ yaitu tanggal 1 Syawal.

Sama halnya dengan ungkapan ‘Idul Fitri’ suka diterjemahkan kembali kepada fitrah. Padahal asal artinya kembali berbuka pada hari yang biasanya berpuasa.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan karya K.H Aceng Zakaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x