Cianjurpedia.com - Layanan kursi roda resmi telah tersedia di kompleks Masjidil Haram di kota Mekah, Arab Saudi.
Layanan kursi roda tersebut disediakan bagi para jemaah yang kelelahan atau memiliki keterbatasan saat akan melaksanakan tawaf dan sai.
Melansir Antara pada Minggu, 26 Juni 2022, biaya yang harus disediakan jemaah haji jika akan menggunakan layanan kursi roda adalah berkisar 200 riyal untuk tawaf dan sai.
Jemaah harus menyediakan uang sekitar 50 sampai 75 riyal untuk sai. Sementara layanan kursi roda untuk tawaf berkisar 100 sampai 120 riyal.
Baca Juga: Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi
Selain itu, terdapat tawaran paket layanan kursi roda untuk tawaf dan sai sekaligus dengan biaya 175 sampai 200 riyal.
Layanan kursi roda ini akan dilakukan oleh petugas berseragam yang mengenakan topi dan rompi hijau dengan nomor serta identitas pada bagian punggung dan dada kiri.
Mereka menunggu jemaah di dekat bukit Safa dan area tawaf di lantai dua Masjidil Haram.
Selain itu, layanan kursi roda juga tersedia di terminal Syib Amir, Jiad, dan Bab Ali setelah waktu Ashar sampai malam hari.
Di tempat pelayanan kursi roda, terdapat petugas haji Indonesia dari Sektor Khusus Masjdil Haram yang siaga 24 jam untuk membantu para jemaah.
Petugas haji Indonesia kemudian akan mendata jemaah dan membantu menghubungkan jemaah dengan penyedia layanan kursi roda yang resmi.
Jemaah diimbau untuk meminta bantuan petugas haji Indonesia jika hendak menggunakan layanan pendorong kursi roda agar terhindar dari praktik percaloan.
Jika mereka menggunakan layanan tidak resmi, maka mereka harus membayar lebih mahal dari biaya yang seharusnya.
Selain itu, jika ketahuan menggunakan jasa pendorong kursi roda yang tidak resmi, jemaah pun bisa berurusan dengan petugas keamanan.***