Mulai 1 April Berkunjung ke Singapura Tidak Perlu Karantina, Berikut Panduannya

- 26 Maret 2022, 21:11 WIB
Ilustrasi) Patung Merlion, Singapura. Singapura akan mulai melonggarkan peraturan Covid-19, di mana salah satunya adalah tidak mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka.
Ilustrasi) Patung Merlion, Singapura. Singapura akan mulai melonggarkan peraturan Covid-19, di mana salah satunya adalah tidak mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. /Mediapakuan.com/ Lisan Shidqi Zul Fahmi

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 Tetapkan Sistem Protokol Kesehatan Travel Bubble MotoGP Mandalika, Ini Ketentuannya

Keenam, melakukan tes PCR atau antigen yang dilakukan oleh profesional medis bukan tes mandiri di rumah, dua hari sebelum keberangkatan.

Ketujuh, mengunduh aplikasi VisitSingapore untuk mendapatkan semua informasi penting selama perjalanan. Selain itu, aplikasi tersebut berguna saat melakukan pendaftaran SG Arrival Card untuk check-in  pesawat dan proses imigrasi.

Kemudian bagi pengunjung jangka pendek yang berusia 13 tahun ke atas dan belum divaksinasi penuh, perlu mendapatkan surat persetujuan yang sah untuk masuk ke Singapura dengan dikenai Stay Home Notice (karantina) selama 7 hari.

Baca Juga: Ibu Kota Thailand, Bangkok Akan Berubah Nama Menjadi Krung Thep Maha Nakhon

Sedangkan bagi pengunjung yang telah divaksinasi dan sembuh COVID-19 sebelum keberangkatan dapat menggunakan portal Vaccinated-Recovered untuk mendaftarkan keterangan kesembuhan sebelum keberangkatan dan akan dibebaskan dari semua persyaratan tes.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x