Jika Jemaah Calon Haji Berhalangan Umrah Wajib Karena Sakit atau Haid, Ini yang Harus Dilakukan

- 26 Juni 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi - Jika Jemaah Calon Haji Berhalangan Umrah Wajib Karena Sakit atau Haid, Ini yang Harus Dilakukan.
Ilustrasi - Jika Jemaah Calon Haji Berhalangan Umrah Wajib Karena Sakit atau Haid, Ini yang Harus Dilakukan. /pikiran-rakyat.com

Cianjurpedia.com - Perempuan yang sedang haid dan jemaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit merupakan dua kategori jemaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib setibanya di Mekkah Al-Mukarramah.

Melansir laman kemenag.go.id, Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Pondok Gede, Jakarta, pada Minggu, 26 Juni 2022, mengatakan jemaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut.

Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib, dan melaksanakan umrah wajib.

Baca Juga: Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi

"Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ucap Fauzin.

Yang terakhir, lanjutnya, jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu wukuf segera tiba, maka jemaah dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah.

Kemudian, ia mengatakan bagi jemaah yang sakit, juga terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.

Pertama, jemaah menunggu sampai sembuh, kemudian berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib.

Baca Juga: Waspada Curah Hujan Tinggi dan Cuaca Ekstrem, Pendaki Gunung Gede Pangrango Wajib Perhatikan Hal Berikut

Kedua, jika sampai saat wukuf jemaah tersebut belum sembuh, maka pemerintah akan mensafariwukufkan seluruh jemaah sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf.

Selain itu, rukun thawaf ifadhahnya pun dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.

Ketiga, jika jemaah yang sakit tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan, maka jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah.

Pemerintah pun mengimbau jemaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah.

Baca Juga: Kemenag RI Akan Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada Rabu 29 Juni 2022 untuk Menentukan Iduladha 1443 H

Kemudian PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jemaah.

“Pemerintah berharap seluruh jemaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab dapat diberikan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” tutupnya.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x