Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Mendapat Vonis Ringan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kenapa?

17 Februari 2023, 10:46 WIB
Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Mendapat Vonis Lebih Ringan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kenapa? /PMJ News

Cianjurpedia.com - Bharada E yang berstatus Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, akhirnya divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023.

Status Bharada E sebagai Justice Collaborator yang dikabulkan oleh majelis hakim, berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Rekap Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah yang Memberatkan dan Meringankan 5 Terdakwa

Sebenarnya apa itu Justice Collaborator? Bagaimana syarat untuk menjadi Justice Collaborator? Dan apa saja penghargaan yang diperoleh oleh Justice Collaborator? 

Mengutip Instagram @Indonesiabaik.id pada Jumat 16 Februari 2023, seseorang dikatakan berstatus sebagai Justice Collaborator jika ia merupakan pelaku tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama, dan bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan

Karena mempunyai peranan penting dalam mengungkap suatu tindak pidana, maka ia perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan, seperti yang terdapat pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Baca Juga: Daftar Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengajuan Paspor Haji, Salah Satunya Akta Kelahiran

Adapun bentuk penghargaan yang dapat diterima oleh seorang Justice Collaborator, di antaranya penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Kemudian, pembebasan bersyarat hingga penjatuhan pidana paling ringan.

Dan tak sebarang pelaku dapat mengajukan diri sebagai seorang Justice Collaborator.

Terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar pelaku dikabulkan menjadi seorang Justice Collaborator, di antaranya:

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah bulan Februari 2023, Ada Puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

1.Pelaku tindak pidana tertentu

2.Pelaku mengakui kejahatannya

3.Bukan merupakan pelaku utama

4.Pelaku memberikan keterangan sebagai saksi

5.Jaksa penuntut umum telah menjelaskan dalam tuntutannya yang menyatakan pelaku telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan, sehingga dapat mengungkap tindak pidana tersebut.

Demikian informasi mengenai Justice Collaborator yang dapat Cianjurpedia himpun.

Semoga bermanfaat!***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler