Alur Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Jakarta, Ada Akta Perceraian Non Muslim, e-KTP, dan KK Baru

- 16 Februari 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Alur Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Jakarta, Ada Akta Perceraian Non Muslim, e-KTP, dan KK Baru.
Ilustrasi - Alur Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Jakarta, Ada Akta Perceraian Non Muslim, e-KTP, dan KK Baru. /disdukcapil.bogorkab.go.id/

Salinan asli putusan pengadilan tersebut akan dikembalikan oleh petugas.

Kedua, isilah formulir F-2.01 yang telah diberikan petugas. Periksa kembali formulir tersebut dan pastikan data yang Anda isi sudah benar.

Ketiga, serahkan formulir yang sudah diisi dengan melampirkan KK asli. Anda tidak perlu perlu melampirkan fotokopi e-KTP dua orang saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam form F-2.01.

KK asli yang Anda serahkan akan digunakan oleh petugas untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data status perkawinan menjadi cerai hidup.

Baca Juga: Pemerintah RI Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Jadwalnya

Sudin dukcapil pun akan memusnahkan kutipan Akta Perkawinan, KK dan e-KTP asli yang lama

Jika tidak dapat menyerahkan kutipan Akta Perkawinan, Anda diharap membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kutipan Akta Perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, sudin dukcapil pun akan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, e-KTP dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Selain prosesnya yang cukup mudah, pembuatan Akta Perceraian beserta dokumen terkait lainnya tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Kamis 16 Februari 2023, Ada SpongeBob SquarePants dan Indonesian Comedy Awards

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @dukcapiljakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x