Salinan asli putusan pengadilan tersebut akan dikembalikan oleh petugas.
Kedua, isilah formulir F-2.01 yang telah diberikan petugas. Periksa kembali formulir tersebut dan pastikan data yang Anda isi sudah benar.
Ketiga, serahkan formulir yang sudah diisi dengan melampirkan KK asli. Anda tidak perlu perlu melampirkan fotokopi e-KTP dua orang saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam form F-2.01.
KK asli yang Anda serahkan akan digunakan oleh petugas untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data status perkawinan menjadi cerai hidup.
Sudin dukcapil pun akan memusnahkan kutipan Akta Perkawinan, KK dan e-KTP asli yang lama
Jika tidak dapat menyerahkan kutipan Akta Perkawinan, Anda diharap membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kutipan Akta Perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, sudin dukcapil pun akan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, e-KTP dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
Selain prosesnya yang cukup mudah, pembuatan Akta Perceraian beserta dokumen terkait lainnya tidak dipungut biaya atau gratis.