Alur Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Jakarta, Ada Akta Perceraian Non Muslim, e-KTP, dan KK Baru

- 16 Februari 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Alur Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Jakarta, Ada Akta Perceraian Non Muslim, e-KTP, dan KK Baru.
Ilustrasi - Alur Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Jakarta, Ada Akta Perceraian Non Muslim, e-KTP, dan KK Baru. /disdukcapil.bogorkab.go.id/

Cianjurpedia.com – Berikut ini merupakan alur pembuatan secara offline akta perceraian non muslim sekaligus dokumen kependudukan lainnya yang terkait bagi warga Jakarta. 

Untuk mengurus pembuatan secara offline akta perceraian serta dokumen kependudukan lainnya yang terkait seperti e-KTP baru serta Kartu Keluarga (KK) baru, Anda hanya perlu mendatangi suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil (sudin dukcapil) sesuai domisili atau Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Sebelum mendatangi sudin dukcapil, Anda harus mempersiapkan serta membawa dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Bikin KIA di Jakarta Gampang dan Gratis, Simak Proses Pembuatan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini

- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- E-KTP asli
- Kartu Keluarga (KK) asli

Adapun alur pembuatan secara offline akta perceraian serta dokumen kependudukan lainnya yang terkait sebagaimana yang dilansir dari Instagram @dukcapiljakarta pada Kamis, 16 Februari 2023, adalah sebagai berikut.

Pertama, sesampainya di kantor sudin dukcapil, petugas akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir F-2.01.

Jangan lupa membawa salinan asli putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk diperlihatkan kepada petugas.

Baca Juga: Surat Pengantar Dihapus, Ini yang Harus Dibawa Saat Mengurus Dokumen Kependudukan ke Kantor Disdukcapil

Salinan asli putusan pengadilan tersebut akan dikembalikan oleh petugas.

Kedua, isilah formulir F-2.01 yang telah diberikan petugas. Periksa kembali formulir tersebut dan pastikan data yang Anda isi sudah benar.

Ketiga, serahkan formulir yang sudah diisi dengan melampirkan KK asli. Anda tidak perlu perlu melampirkan fotokopi e-KTP dua orang saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam form F-2.01.

KK asli yang Anda serahkan akan digunakan oleh petugas untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data status perkawinan menjadi cerai hidup.

Baca Juga: Pemerintah RI Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Jadwalnya

Sudin dukcapil pun akan memusnahkan kutipan Akta Perkawinan, KK dan e-KTP asli yang lama

Jika tidak dapat menyerahkan kutipan Akta Perkawinan, Anda diharap membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kutipan Akta Perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, sudin dukcapil pun akan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, e-KTP dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Selain prosesnya yang cukup mudah, pembuatan Akta Perceraian beserta dokumen terkait lainnya tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Kamis 16 Februari 2023, Ada SpongeBob SquarePants dan Indonesian Comedy Awards

Sementara itu, jika sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mendatangi sudin dukcapil, Anda dapat membuat Akta Perceraian secara online atau daring.

Anda dapat menggunakan aplikasi Alpukat Betawi dan mengunggah scan dokumen persyaratan asli saja.

Demikian informasi alur pembuatan offline akta perceraian serta dokumen kependudukan lainnya yang terkait yang Cianjurpedia himpun.

Semoga bermanfaat!***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @dukcapiljakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x