Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Mendapat Vonis Ringan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kenapa?

- 17 Februari 2023, 10:46 WIB
Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Mendapat Vonis Lebih Ringan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kenapa?
Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Mendapat Vonis Lebih Ringan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kenapa? /PMJ News

Kemudian, pembebasan bersyarat hingga penjatuhan pidana paling ringan.

Dan tak sebarang pelaku dapat mengajukan diri sebagai seorang Justice Collaborator.

Terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar pelaku dikabulkan menjadi seorang Justice Collaborator, di antaranya:

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah bulan Februari 2023, Ada Puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

1.Pelaku tindak pidana tertentu

2.Pelaku mengakui kejahatannya

3.Bukan merupakan pelaku utama

4.Pelaku memberikan keterangan sebagai saksi

5.Jaksa penuntut umum telah menjelaskan dalam tuntutannya yang menyatakan pelaku telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan, sehingga dapat mengungkap tindak pidana tersebut.

Demikian informasi mengenai Justice Collaborator yang dapat Cianjurpedia himpun.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x