Kemudian, pembebasan bersyarat hingga penjatuhan pidana paling ringan.
Dan tak sebarang pelaku dapat mengajukan diri sebagai seorang Justice Collaborator.
Terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar pelaku dikabulkan menjadi seorang Justice Collaborator, di antaranya:
1.Pelaku tindak pidana tertentu
2.Pelaku mengakui kejahatannya
3.Bukan merupakan pelaku utama
4.Pelaku memberikan keterangan sebagai saksi
5.Jaksa penuntut umum telah menjelaskan dalam tuntutannya yang menyatakan pelaku telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan, sehingga dapat mengungkap tindak pidana tersebut.
Demikian informasi mengenai Justice Collaborator yang dapat Cianjurpedia himpun.