Bandung Kembali Zona Merah, Oded Berlakukan PSBB Proporsional

- 3 Desember 2020, 20:47 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat melakukan jumpa pers terkait respon Bandung kembali menyandang zona merah
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat melakukan jumpa pers terkait respon Bandung kembali menyandang zona merah /Pemkot Bandung

Cianjurpedia.com – Ketua Tim Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari ke depan. Langkah ini diambil sebagai respon atas stastus zona merah Kota Bandung.

"Iya, (menerapkan) PSBB Proporsional. Perwal-nya lagi dibuat sama bagian hukum, mudah-mudahan nanti malam secepatnya selesai, saya tanda tangan," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (3/11/2020).

Oded mengatakan, PSBB Proposional ini akan berlangsung selama 14 hari usai dikeluarkannya Perwal dan setelahnya akan dilakukan evaluasi lanjutan.

Baca Juga: Gedung Eks. Pabrik Roti Ellenbroek di Bandung, Toko Roti Terkenal era 1930-an

Dalam siaran pers, Oded mengatakan pembatasan ini dilakukan demi menjaga sektor kesehatan agar tak terus merosot. Namun juga berupaya juga agar sektor ekonomi di Kota Bandung tetap bergulir. Salah satunya yaitu merevisi relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, dan cafe. Dengan demikian, jam operasional tutup pada pukul 20.00 WIB dari sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB.

"Dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen,” tegas Oded didampingi Wakil Ketua Tim Gugus Tugas, Yana Mulyana dan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan usai menggelar Rapat Terbatas Forkopimda Kota Bandung.

Baca Juga: Twitter Masukkan Ras dan Etnis Dalam Aturan Ujaran Kebencian

Khusus sejumlah tempat atau fasilitas publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, wali kota memutuskan untuk menutup total. Fasiltas tersebut di antaranya taman dan alun-alun agar meminimalisir kerumunan.

Tak hanya itu, tempat wisata dan tempat hiburan juga dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung dari sebelumnya 50 persen. "Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan,” jelasnya.

Baca Juga: KPUD Cianjur Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Pada masa PSBB Proporsional, kebijakan Work From Home (WFH) juga berlaku sebanyak 70 persen. Untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Bandung hanya diperkenankan mempekerjakan pegawainya tidak lebih dari 30 persen.

Oded juga sudah menginstruksikan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kota sampai kelurahan untuk lebih ketat dalam menegakan aturan protokol kesehatan. Tanpa terkecuali, pengawasan ketat terhadap di pasar-pasar tradiosional.

Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung membahas penutupan sejumlah ruas jalan. Salah satunya Jalan Dipati Ukur yang memiliki potensi kerumunan cukup tinggi.

Baca Juga: Resep Makanan Khas Korea Japchae

“Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama kepolisian. Salah satunya adalah Jalan Dipati Ukur,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menyediakan semacam rumah sakit darurat atau tambahan penampungan sebagai tempat isolasi. Utamanya diperuntukan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Eksisting hari ini, rumah isolasi sudah penuh. Oleh karena itu kita terus berupaya menghadirkannya. Kita sudah mendapatkan tambahan-tambahan agar bisa tertangani. Tapi untuk antisipasi ke depan kita tetap berupaya dengan berkoordinasi dengan provinsi. Kita akan upayakan lagi penambahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Gedung Gabungan Pegawai Republik Indonesia (GKPRI), Hasil Rancangan Soekarno

Di luar itu, Oded kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra waspada. Termasuk juga membatasi aktivitasnya yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada masyarakat. Setelah berkegiatan di luar rumah, saat pulang jangan langsung berkontak dengan anggota keluarga. Biasakan bersih-bersih atau mandi dahulu," katanya.

Baca Juga: KPU : Pasien Covid-19 Tidak Kehilangan Hak Pilih. Netizen : Suicide Mission.Baca Juga: Hutan Pinus Pockland

"Simpan pakaian yang telah digunakan untuk segera dicuci. Setelah itu jika perlu silakan gunakan masker di rumah. Dengan ini penyebaran kasus klaster keluarga dapat dicegah,” lanjut Oded.***

 

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x