Empat Kriteria Penilaian untuk Menetapkan Daerah yang Wajib PSBB Proporsional di Jawa Barat

- 9 Januari 2021, 06:35 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya memutuskan 20 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat (PSBB/PPKM).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya memutuskan 20 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat (PSBB/PPKM). /Foto: Dok. Humas Jabar/Literasi News

Cianjurpedia.com – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan dua puluh daerah yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai 11 hingga 25 Januari 2021.


Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Mendagri tersebut.

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," jelas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Bertambah 10.617 dalam 24 Jam, Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tembus 800 Ribu

Sebagaimana dikutip dari Antara, dalam kesempatan tersebut Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian.

Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.

Kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional.

Ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

Keempat adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional.

Baca Juga: 20 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional pada 11-25 Januari 2021

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, disepakati dua puluh kota dan  kabupaten di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Kedua puluh daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kabupaten Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.


Sebelum penerapan PSBB Proporsional, Kang Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.

"Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok, sehingga Senin mulai disosialisasikan," ucapnya.

Baca Juga: Uu Siap Jadi Orang Pertama yang Mendapat Vaksinasi Covid-19 di Jawa Barat

Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," kata Kang Emil.

Kang Emil pun memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x