Pastikan Keamanan dan Ketepatan Kriteria Penerima, Kemenkes RI Tangguhkan Distribusi Vaksin AstraZeneca

17 Maret 2021, 14:13 WIB
Vaksin AstraZeneca./ /Reuters/Dado Ruvic

Cianjurpedia.com – Hingga kemarin, sejumlah negara di Eropa menangguhkan penggunaan vaksin Oxford-AstraZeneca setelah adanya laporan pembekuan darah pada beberapa penerima vaksin.

Sebelumnya, pada Jumat 12 Maret 2021, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah merilis pernyataan resmi yang mengatakan tidak perlu menghentikan pemberian vaksin AstraZeneca karena kekhawatiran pembekuan darah.

Juru bicara WHO, Margaret Harris, dalam rilis resminya mengatakan kepada wartawan bahwa vaksin AstraZeneca harus tetap digunakan, dan tidak ada indikasi untuk tidak menggunakannya.

Baca Juga: Benarkah Vaksin AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah? Ini Jawaban Profesor Zubairi

Kendati demikian, beberapa negara masih menangguhkan penggunaan vaksin tersebut hingga diperoleh hasil uji klinis yang lebih pasti. Kementerian Kesehatan RI melakukan hal serupa karena mengedepankan azas kehati-hatian.

Dikutip dari keterangan resmi pada laman covid19.go.id, Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan terkait penundaan distribusi vaksin AstraZaneca oleh Kemenkes. Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa penundaan ini sifatnya sementara.

"Meski demikian agar menjadi catatan, alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZaneca," ujar Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa 16 Maret, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Terima Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Hari Ini

Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang melihat kembali, apakah kriteria penerima vaksin AstraZaneca akan sama dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.

Selain itu, penundaan ini juga untuk memastikan terkait quality control. Dan secara paralel, Badan POM melihat rentang waktu penyuntikan AstraZaneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu  penyuntikan dosis kedua AsteaZaneca antara 9 - 12 Minggu dari dosis pertama.

Nantinya setelah ada rekomendasi terkait vaksin AstraZaneca, maka akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca, Sebut Efek Sampingnya Ringan dan Sedang

"Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM," pungkas Wiku. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler