9 Syarat Vaksinasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil, Pastikan Sudah Konsultasi Dengan Dokter Kandungan

26 Agustus 2021, 10:30 WIB
Foto Ilustrasi Ibu Hamil. 9 Syarat Vaksinasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil, Pastikan Sudah Konsultasi Dengan Dokter Kandungan / Pixabay/ lisa runnels

 

Cianjurpedia.com - Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI telah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil. Namun, tentu dengan melewati proses skrining kesehatan dan syarat yang lebih ketat karena ibu hamil termasuk kriteria khusus. 

Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan tingginya angka kematian ibu hamil akibat terpapar Covid-19 di Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Sputnik-V Buatan Rusia dengan Efikasi 91,6%

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Adapun 9 syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, di antaranya adalah:

  1. Usia kehamilan sudah lebih dari 13 minggu (lebih dari trimester satu). 
  2. Suhu tubuh saat divaksin tidak lebih dari 37.5 derajat Celcius (jika ibu hamil terdeteksi demam, vaksin akan dijadwalkan ulang). 
  3. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 MMHG (pengecekan akan diulang beberapa kali. Jika terus tinggi, vaksin akan ditunda). 
  4. Tidak memiliki keluhan kaki bengkak, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur, atau gejala preeklampsia. 
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, urtikaria atau gejala berat lainnya. 
  6. Tidak ada penyakit komorbid, misal penyakit jantung, asma, penyakit paru, hipertiroid, dan lainnya. 
  7. Ibu hamil yang menderita autoimun perlu konsultasi dan pemantauan khusus. 
  8. Sedang mengalami pembekuan darah, kelainan darah atau pernah transfusi darah. 
  9. Sedang menjalani pengobatan immunosuppressant (seperti kemoterapi, harus menunda vaksin setelah selesai pengobatan). 

Baca Juga: Kementerian Kesehatan : Vaksin COVID-19 Akan Tetap Efektif Meskipun Terlambat Mendapat Suntikan Dosis Kedua

Khusus untuk ibu hamil pastikan telah konsultasi terlebih dulu dengan dokter kandungan. Jika diperbolehkan, dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan.

Sementara untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Sementara untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi. 

Jika ada keluhan dari penerima vaksinasi bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Pemerintah akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler