Terbaru! Masyarakat Umum Berusia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Simak Daftar Regimennya

22 Januari 2023, 06:52 WIB
Terbaru! Masyarakat Umum Berusia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Simak Daftar Regimennya. /Pixabay.com

Cianjurpedia.com - Masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas sudah dapat menerima vaksin booster kedua mulai Selasa 24 Januari 2023.

Aturan pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Penetapan aturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM. MARS pada Jumat, 20 Januari 2023.

Adapun regimen vaksin booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memperhatikan jenis vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Mulai November 2022, Lansia akan Diberi Vaksin Booster Kedua! Simak Daftar Regimen Vaksin yang Diberikan

Melansir laman sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Minggu 23 Januari 2023, berikut daftar regimen vaksin booster kedua yang dapat diberikan kepada masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas tersebut.

Pertama, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Sinovac, maka dapat diberikan delapan jenis vaksin. Antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml). 

Kemudian Sinopharm dosis penuh (0,5 ml), Sinovac dosis penuh (0,5 ml), dan Indovac dosis penuh (0,5 ml).

Lalu Zifivax dosis penuh (0,5 ml) dan Inavac dosis penuh (0,5 ml).

Baca Juga: Update Daftar Regimen Vaksin Booster COVID-19, Kini Penerima Vaksin Primer Janssen Bisa Booster Pakai Pfizer!

Kedua, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin AstraZeneca, maka dapat diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Ketiga, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Pfizer, maka dapat diberikan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Keempat, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Moderna, maka dapat diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) dan Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Kelima, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka dapat diberikan vaksin jenis yang sama yaitu Janssen (J&J) dosis penuh (0,5 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan Pfizer dosis penuh (0,3 ml).

Baca Juga: Jadwal Acara NET. Hari Minggu 22 Januari 2023, Ada Detective Conan The Movie : Zero The Enforcer

Keenam, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Sinopharm, maka dapat diberikan vaksin Sinopharm dosis penuh (0,5 ml) dan Zifivax dosis penuh (0,5 ml).

Ketujuh, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Covovax, maka dapat diberikan vaksin jenis yang sama yaitu Covovax dosis penuh (0,5 ml).

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. 

Kemudian vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Aktor Na Chul yang Bermain di Vincenzo dan Happiness Meninggal Dunia Hari Ini Karena Sakit

“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler