Cianjurpedia.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya menghapuskan ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia dan disetujui untuk kepentingan medis.
Keputusan ini di ambil dari pemungutan suara 53 negara anggota. Komisi Obat ini mempertimbangkan rekomendasi dari WHO, Organisasi Kesehatan Dunia tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.
Ambassador Khan @ambmansoorkhan, @CND_tweets Chair, opens the 63rd reconvened session – starting with the voting on @WHO scheduling recommendations on cannabis and cannabis-related substances @UNODC @UN_Vienna. Webcast: https://t.co/KMteoWuPpF pic.twitter.com/HOdQvhcZ8X
— CND (@CND_tweets) December 2, 2020
Komisi ini mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.
Baca Juga: Agar Tampil Modis di Dunia Nyata dan Maya, Levi’s Berkolaborasi dengan Bitmoji
Dari 53 negara, 27 di antaranya mendukung, 25 negara keberatan dan 1 negara abstain. Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah medis dalam pengunaan ganja untuk keperluan medis.
Seperti diketahui, 2019 lalu, WHO merekomendasikan untuk menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika, yang memasukkannya ke dalam daftar opioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.
Baca Juga: Gara-gara Kena COVID-19, Hamilton Belum Tekan Kontrak Dengan Tim Mercedes
Baca Juga: Pengadilan Negeri Bandung Tutup Sementara Karena 15 Orang Positif COVID-19