“Seperti yang kita ketahui bahwa semua vaksin COVID-19 adalah vaksin yang jenisnya baru. Sehingga masa simpan yang diterbitkan akan sesuai dengan data-data yang ada,” kata Nadia melalui keterangan resmi secara virtual Selasa 16 Maret.
Seperti diketahui, Indonesia menerima sebanyak 1,2 juta dosis vaksin pada awal Desember 2020 dan pada akhir Desember 2020 sebanyak 1,8 juta dosis vaksin jadi. Tiga juta dosis vaksin ini diproduksi antara September hingga November 2020.
Baca Juga: Akhirnya BPOM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac untuk Lansia diatas 60 Tahun
Data yang diterima Badan POM saat mengkaji untuk penggunaan darurat vaksin Sinovac ini baru tiga bulan. Sehingga masa simpan yang dikeluarkan Badan POM adalah selama enam bulan untuk vaksin produksi Sinovac dengan merek Coronavac, terhitung sejak masa produksi vaksin tersebut.
“Jadi tidak ada percepatan dari Badan POM terkait masa simpan vaksin dan tidak berdasarkan informasi yg disampaikan produsen vaksin. Sehingga berdasarkan data tersebut, masa simpan vaksin yang 1,2 juta dosis tersebut itu akan dinyatakan berakhir masa simpannya pasa 25 Maret 2021,” lanjutnya.
Sedangkan vaksin yang 1,8 juta masa simpannya akan habis pada Mei 2021.
Baca Juga: Kasus Mutasi Baru Virus Corona B117 Ditemukan di Karawang, Jawa Barat, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Lebih lanjut, Nadia menegaskan baik vaksin yang 1,2 juta maupun yang 1,8 juta sudah tidak ada lagi di fasilitas kesehatan karena sudah habis digunakan untuk vaksinasi tenaga kesehatan dan sebagian petugas pelayanan publik.
“Kemenkes sendiri mengikuti keputusan dari Badan POM sejak awal dan kami menjaga penggunaan vaksin Coronavac sesuai dengan masa simpan yang disampaikan Badan POM. Sejauh ini masih sesuai penggunaannya,” pungkas Nadia. ***