Kriteria Pasien COVID-19 Anak yang Diizinkan Melakukan Isolasi Mandiri Menurut IDAI

- 18 Februari 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Kemenkes Malaysia menyebutkan bahwa lebih dari 80.000 anak positif Covid-19. Sehingga, mulai 1 Juni 2021 lockdown diterapkan kembali.
Ilustrasi. Kemenkes Malaysia menyebutkan bahwa lebih dari 80.000 anak positif Covid-19. Sehingga, mulai 1 Juni 2021 lockdown diterapkan kembali. /PIXABAY/ANDRÉ SANTANA ANDRE MS DARI PIXABAY

Cianjurpedia.com – Terdapat beberapa kriteria bagi pasien anak yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang boleh melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah dengan syarat dipantau ketat dari orang tua.

Kriteria pasien anak yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang boleh melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah ini di antaranya ketika anak tidak mengalami gejala atau gejala ringan seperti batuk, pilek, demam, diare, muntah, dan ruam-ruam.

Kemudian anak masih aktif, masih bisa makan dan minum, memiliki saturasi oksigen dalam keadaan istirahat di atas 95 persen, dapat melakukan isoman di rumah.

Baca Juga: Kini Layanan Telemedisin Isoman COVID-19 Bisa Digunakan oleh Pasien dengan Hasil Antigen Positif

Selain itu tidak ada desaturasi saat aktivitas, tidak mengalami sesak napas, lingkungan rumah atau kamar memiliki ventilasi yang baik dan tidak punya komorbid seperti obesitas.

Informasi mengenai kriteria tersebut diperoleh berdasarkan keterangan resmi dari Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Yogi Prawira, Sp.A(K) pada Kamis, 17 Februari 2022, sebagaimana yang dilansir Cianjurpedia dari Antaranews.

“Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah guna menghindari rumah sakit atau fasilitas kesehatan penuh, dengan catatan orang tua atau pengasuh harus memantau ketat anak yang terpapar COVID-19,” ujar dr. Yogi.

Pengasuh atau orang tua harus senantiasa memantau suhu badan, laju napas, cek saturasi secara rutin, memberikan asupan makanan dan nutrisi yang baik, serta mendampingi aktivitas anak.

Baca Juga: Panduan Isoman Untuk Anak-Anak Positif COVID-19, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Dilaksanakan di Rumah

Selain itu pengasuh atau orang tua juga harus memberikan pengertian kepada anak alasan mereka harus menjalani isolasi agar lebih mengerti situasi dan kondisi yang sedang terjadi.

Jika diperlukan konsultasi dengan dokter spesialis anak, lakukan telekonsultasi dengan berbagai platform yang sudah tersedia.

Ia pun menganjurkan agar orang tua membawa anak ke fasilitas kesehatan yang melayani pasien COVID-19 bila anak memiliki komorbid atau tidak kunjung membaik setelah isolasi mandiri.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) mengatakan jika kasus positif COVID-19 pada anak-anak di Indonesia telah mengalami peningkatan 100 kali lipat di awal Februari 2022 dibandingkan pada Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Sukabumi Hari Ini Jumat 18 Februari 2022, Ada di Lima Lokasi

“Artinya, Indonesia telah resmi memasuki gelombang ke-3 COVID-19 dengan adanya peningkatan kasus luar biasa seperti yang tengah kita alami saat ini,” ujarnya.

Namun, sekitar 70 persen anak mengalami gejala ringan atau bahkan tanpa gejala. IDAI pun mengimbau kepada orang tua untuk tidak panik dan tetap waspada. 

Perketat protokol kesehatan di mana pun berada, penuhi vaksinasi anak jika usia sudah mencukupi.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x