BPOM Rilis 13 Merk Obat Sirup yang Aman, Berdasarkan Kandungan EG dan DEG yang Tidak Melebihi Ambang Batas Ama

- 24 Oktober 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi - Daftar 13 nama obat sirup yang aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022.
Ilustrasi - Daftar 13 nama obat sirup yang aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022. /PEXELS/Anna Shvets

 

Cianjurpedia.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, telah melakukan intensifikasi surveilans mutu terhadap seluruh produk obat sirup untuk memastikan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tidak melebihi ambang batas aman. 

Selain daftar obat yang dinyatakan bebas dari bahan tambahan yang mengakibatkan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman, BPOM pun merilis daftar merk obat yang tidak melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian BPOM hingga 23 Oktober 2022, didapati 13 merk sirup obat dengan hasil yang dinyatakan tidak melebihi ambang batas aman, sehingga dibolehkan untuk diedarkan di Indonesia.

Ke 13 daftar merk obat ini aman untuk dikonsumsi masyarakat selama penggunaannya sesuai dengan aturan pakai, yang dilansir dari hasil klarifikasi BPOM, pada Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Dari Seluruh Obat Sirup, Inilah 133 Merk yang BPOM Nyatakan Bebas dari Risiko Cemaran EG dan DEG

Daftar 13 produk yang dilakukan sampling dan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai adalah sebagai berikut: 

  1. Bodrex Flu dan Batuk PE Sirup
  2. Corex Sirup, obat batuk dan flu
  3. Fasidol Drops, obat demam
  4. Fermol Sirup, obat demam
  5. Fortusin Sirup, obat batuk dan flu
  6. Promedryl Sirup (Rasa Jeruk), obat batuk
  7. Siladex Antitussive Sirup, obat batuk
  8. Siladex Cough & Cold Sirup, obat batuk dan flu
  9. Siladex DMP Sirup, obat batuk dan flu
  10. Termorex Baby Drops Rasa Jeruk, obat demam
  11. Termorex Plus Sirup Rasa Jeruk, obat batuk dan flu
  12. Termorex Sirup Rasa Jeruk, obat demam
  13. Praxion Suspensi, obat demam

BPOM menyatakan, untuk sampel produk lainnya apabila hasil pengujian telah diperoleh maka akan segera disampaikan kepada masyarakat. 

BPOM secara terus-menerus akan mengawal proses penarikan terhadap sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x