Cianjurpedia.com - Beberapa waktu lalu, masyarakat digemparkan dengan produk obat sirup yang dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi. Hal tersebut cukup meresahkan, karena sebelumnya daftar produk yang bermasalah sempat simpang siur.
Mengatasi kekhawatiran tersebut, BPOM mengumumkan cara mudah dan cepat mengecek daftar merek atau produk obat sirup yang dinyatakan tidak aman dikonsumsi dan sudah dicabut izin edarnya.
Caranya adalah melalui layanan online yang sengaja dihadirkan BPOM untuk mempermudah masyarakat mengetahui informasi penting tersebut.
Masyarakat akan dengan mudah mengetahui daftar merek obat sirup tidak aman dikonsumsi yang masuk kategori obat Tidak Memenuhi Syarat (TMS), salah satunya karena tinggi kandungan cemaran bahan pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Melansir laman PRFM News, masyarakat dapat melihat daftar produk obat sirup yang terbukti tidak aman jika dikonsumsi dan izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM di laman melalui laman BPOM, KLIK DI SINI.
Caranya pun sangat mudah, cukup mengetikkan nama produk obat sirup yang ingin diketahui apakah aman dikonsumsi atau tidak, pada kolom Search. Jika tidak aman, maka hasilnya akan muncul dengan cepat.
BPOM meminta masyarakat agar turut menyebarluaskan link untuk mengecek informasi daftar obat sirup tidak aman dikonsumsi tersebut, agar semakin banyak orang yang mengetahuinya.