Ternyata Ini Cara Mudah Mengetahui Daftar Merek Obat Sirup Tidak Aman dan Dicabut Izin Edar oleh BPOM

- 8 Januari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi obat sirup. Ternyata Ini Cara Mudah Mengetahui Daftar Merek Obat Sirup Tidak Aman dan Dicabut Izin Edar oleh BPOM
Ilustrasi obat sirup. Ternyata Ini Cara Mudah Mengetahui Daftar Merek Obat Sirup Tidak Aman dan Dicabut Izin Edar oleh BPOM /Pixabay.com/

 

Cianjurpedia.com - Beberapa waktu lalu, masyarakat digemparkan dengan produk obat sirup yang dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi. Hal tersebut cukup meresahkan, karena sebelumnya daftar produk yang bermasalah sempat simpang siur.

Mengatasi kekhawatiran tersebut, BPOM mengumumkan cara mudah dan cepat mengecek daftar merek atau produk obat sirup yang dinyatakan tidak aman dikonsumsi dan sudah dicabut izin edarnya.

Caranya adalah melalui layanan online yang sengaja dihadirkan BPOM untuk mempermudah masyarakat mengetahui informasi penting tersebut.

Masyarakat akan dengan mudah mengetahui daftar merek obat sirup tidak aman dikonsumsi yang masuk kategori obat Tidak Memenuhi Syarat (TMS), salah satunya karena tinggi kandungan cemaran bahan pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Baca Juga: BPOM Rilis 13 Merk Obat Sirup yang Aman, Berdasarkan Kandungan EG dan DEG yang Tidak Melebihi Ambang Batas Ama

Melansir laman PRFM News, masyarakat dapat melihat daftar produk obat sirup yang terbukti tidak aman jika dikonsumsi dan izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM di laman  melalui laman BPOM, KLIK DI SINI.

Caranya pun sangat mudah, cukup mengetikkan nama produk obat sirup yang ingin diketahui apakah aman dikonsumsi atau tidak, pada kolom Search. Jika tidak aman, maka hasilnya akan muncul dengan cepat.

BPOM meminta masyarakat agar turut menyebarluaskan link untuk mengecek informasi daftar obat sirup tidak aman dikonsumsi tersebut, agar semakin banyak orang yang mengetahuinya.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x