Terbaru! Masyarakat Umum Berusia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Simak Daftar Regimennya

- 22 Januari 2023, 06:52 WIB
Terbaru! Masyarakat Umum Berusia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Simak Daftar Regimennya.
Terbaru! Masyarakat Umum Berusia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Simak Daftar Regimennya. /Pixabay.com

Baca Juga: Update Daftar Regimen Vaksin Booster COVID-19, Kini Penerima Vaksin Primer Janssen Bisa Booster Pakai Pfizer!

Kedua, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin AstraZeneca, maka dapat diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Ketiga, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Pfizer, maka dapat diberikan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Keempat, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Moderna, maka dapat diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) dan Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Kelima, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka dapat diberikan vaksin jenis yang sama yaitu Janssen (J&J) dosis penuh (0,5 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan Pfizer dosis penuh (0,3 ml).

Baca Juga: Jadwal Acara NET. Hari Minggu 22 Januari 2023, Ada Detective Conan The Movie : Zero The Enforcer

Keenam, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Sinopharm, maka dapat diberikan vaksin Sinopharm dosis penuh (0,5 ml) dan Zifivax dosis penuh (0,5 ml).

Ketujuh, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Covovax, maka dapat diberikan vaksin jenis yang sama yaitu Covovax dosis penuh (0,5 ml).

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. 

Kemudian vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x