Baca Juga: Rating Drama Dr Romantic 3 Episode 2 Bertambah, Salip Peringkat Doctor Cha
Selain itu, Kemenkes pun menambahkan vaksin Indovac sebagai vaksin booster pertama bagi penerima vaksin primer Pfizer.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Sasaran yang Mendapatkan Vaksin Primer Pfizer.
Penerima vaksin primer Pfizer akan mendapatkan vaksin Indovac dosis penuh atau sebanyak 0,5 ml sebagai vaksin booster atau lanjutan.
Seperti yang diketahui, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu homolog dan heterolog.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan Hari Ini Minggu 30 April 2023, Ada di Tiga Lokasi
Homolog merupakan pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapatkan sebelumnya.
Sementara heterolog adalah pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapatkan sebelumnya.***