- Gigi Palsu
BPJS memberikan batas maksimal nominal untuk gigi palsu sebesar Rp1,1 juta dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.
- Collar Neck
Alat ini dapat ditanggung maksimal sebesar Rp165 ribu.
- Kruk
Fasilitas tersebut diberi batas maksimal sebesar Rp385 ribu.
Daftar Operasi
Selain fasilitas kesehatan, adapun daftar operasi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Operasi Amandel
- Operasi Caesar
- Operasi Katarak
- Operasi Miom
- Operasi Hernia
- Operasi Tumor
- Operasi Kanker
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Jantung
- Operasi Sendi Lutut
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Hipospadia
Demikian beberapa alat kesehatan dan daftar operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta JKN mengikuti langkah seusai dengan syarat dan ketentuan, maka proses pengklaiman pun akan lebih mudah. Semoga bermanfaat.***