Rutan KPK Terpapar COVID-19, Diduga Berasal dari Tahanan Berobat di Luar  

26 Januari 2021, 19:50 WIB
Sejumlah tahanan KPK dinyatakan positif Covid-19 /Instagram.com/@officialkpk

 

Cianjurpedia.com – Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan terpapar virus Covid-19 yang menyebabkan sejumlah tahanan dinyatakan positif Corona.

Pihak KPK menduga penularan COVID-19 terhadap para tahanan KPK berasal dari tahanan yang meminta izin berobat keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus Corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan,” kata Plt Kepala Rutan KPK Ristanta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan Tetap Diproses Meski Telah Meminta Maaf

Ia mengatakan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga membuat pertemuan tatap muka harus dibatasi bahkan dilarang.

“Namun, KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi. KPK tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi zoom,” ujar Ristanta.

Ia menegaskan lembaganya mengubah metode pertemuan itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Ini Syarat Baru Keluar Masuk Jawa Bali Saat PSBB

Menurut Ristanta, KPK tak pernah absen melakukan protokol kesehatan untuk para tahanan baru. KPK selalu melakukan dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tahanan baru bergabung dengan tahanan lain.

Ia memastikan kesehatan adalah hak setiap warga negara, termasuk para tersangka perkara korupsi yang kini ditahan di Rutan KPK.

“Pandemik tak menggugurkan hak kesehatan tersebut. Mulai dari penyemprotan disinfektan hingga tes kesehatan untuk mendeteksi virus Corona,” ucap Ristanta.

Baca Juga: Polisi : Kondisi Habib Rizieq Sehat

Selain itu, lanjut dia, KPK sejak pandemik juga menyesuaikan beberapa kebijakan di rutan. “Kini keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Jam wajib olahraga diperpanjang,” tuturnya.

KPK juga menjamin hak kesehatan para tahanan yang hasil tes-nya positif terpapar COVID-19.

“Sebanyak 14 tahanan KPK fasilitasi untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran. Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personel pengawal tahanan,” ujar Ristanta.

KPK memastikan akan terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat selama pandemik dan mengharapkan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan rutan mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan bersama.***

 

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler