Mekanisme Pelayanan Vaksinasi Covid-19 untuk Kelompok Lansia

20 Februari 2021, 18:44 WIB
Mekanisme pendaftaran vaksinasi lansia /Instagram kemenkes_ri

Cianjurpedia.com – Menurut data Kementerian Kesehatan RI sekitar 10 persen populasi Indonesia berada dalam kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. Data juga mencatat bahwa 50 persen lebih kematian akibat Covid-19 terjadi pada kelompok ini.

Untuk itu,kelompok lansia berada dalam sasaran penerima vaksin dalam program vaksinasi nasional Covid-19 tahap kedua yang sudah dimulai sejak 8 Februari dengan sasaran pertama terhadap tenaga kesehatan usia lanjut.

Selanjutnya secara bertahap vaksinasi akan diberikan kepada seluruh kelompok lansia dan dimulai dari Jakarta dan ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Empat Skema Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

Namun dalam fase awal diprioritaskan dahulu untuk Jawa dan Bali dimana lebih dari 65 persen kasus Covid-19 nasional tercatat.

Mekanisme pelayanan vaksinasi covid-19 untuk kelompok lansia Dok. Satgas Covid-19

Berikut adalah mekanisme pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia sebagaimana dibagikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 :

  1. Melalui fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah

- Peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Covid-19 akan Dilakukan Di Malam Hari saat Ramadhan

- Di ketiga situs resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

- Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.

- Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

 Baca Juga: Usai Divaksinasi, Wapres Ma’ruf Amin sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Hingga Terpenuhi Herd Immunity

  1. Melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi

- Organisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lanjut usia.

- Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler