Terbaru! Seperti Ini Prosedur Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Baru Tiba di Indonesia

6 Februari 2022, 03:17 WIB
Ilustrasi bandara. Berikut sejumlah lokasi karantina di masing-masing area pintu masuk bagi PPLN baik jalur darat, udara, dan laut. /Reuters /pikiranrakyat.com/

Cianjurpedia.com – Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus melalui berbagai prosedur pemeriksaan mulai dari kedatangan sampai dengan proses karantina pada saat pandemi COVID-19 ini.

Prosedur pemeriksaan bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2022.

Sejak kedatangan hingga sebelum PPLN melakukan karantina, terdapat berbagai prosedur pemeriksaan yang melibatkan berbagai instansi serta kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Karantina dan Isolasi Memiliki Definisi yang Berbeda, Namun Bertujuan Sama untuk Meminimalkan Pemaparan Virus

“Prosedur tersebut secara umum sama, namun detailnya dapat berbeda, tergantung jalur kedatangan, yaitu udara, laut, atau darat,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, sebagaimana yang dilansir dari Antaranews.

Sebagai contoh bagi PPLN yang masuk ke Indonesia melalui jalur udara, setiap tiba di bandara hingga sebelum menjalani karantina, terdapat proses yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, otoritas bandara serta satgas bandara.

Wiku menjelaskan alur pemeriksaan kedatangan PPLN di bandara dimulai dengan pengecekan suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan.

Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi bukti PCR yang berlaku 2x24 jam, sertifikat vaksin, e-HAC, serta bukti pembayaran hotel bagi yang melakukan karantina terpusat di hotel dengan pembiayaan mandiri.

Baca Juga: Pemerintah RI Pangkas Waktu Karantina Bagi PPLN Menjadi Lima Hari, Dengan Syarat Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Kemudian PPLN menjalani tes ulang atau entry test dengan PCR. Apabila hasil tes kedatangan negatif, maka mereka dapat melanjutkan prosedur selanjutnya.

Prosedur yang dimaksud merupakan prosedur karantina sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022, yaitu karantina 5x24 jam dan tes PCR pada hari keempat bagi PPLN yang sudah divaksin lengkap.

Sementara itu, menurut Wiku, untuk PPLN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka mereka wajib melakukan karantina 7x24 jam dan tes PCR pada hari keenam.

Selanjutnya, ia mengatakan karantina dilakukan secara terpusat dan tergantung dari status pembiayaannya.

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 Tetapkan Sistem Protokol Kesehatan Travel Bubble MotoGP Mandalika, Ini Ketentuannya

Bagi PPLN yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, pegawai pemerintah dengan tugas dinas, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional, maka karantina dibiayai oleh pemerintah.

Mereka akan melakukan karantina pada fasilitas karantina milik pemerintah, seperti Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak, dan Rusun Daan Mogot.

“Sedangkan pada pintu masuk lainnya, lokasi karantina terpusat mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat dan tercantum di SK Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022,” ujarnya.

Ia menambahkan PPLN yang biaya karantinanya ditanggung oleh pemerintah, dapat mengajukan karantina dengan biaya sendiri jika tidak bersedia di karantina pada lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Minggu 6 Februari 2022, Ada SpongeBob SquarePants, Mr. Bean Holiday, dan Alien 3

Sedangkan bagi PPLN yang biaya karantinanya ditanggung sendiri, dapat melakukan karantina di hotel yang ditunjuk oleh pemerintah yang saat ini berjumlah 130 hotel.

Masa karantina dinyatakan berakhir apabila tes PCR pada akhir masa karantina hasilnya negatif dan dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKP Kementerian Kesehatan dengan persetujuan dan satgas, karantina repatriasi serta petugas rumah sakit rujukan atau tempat isolasi.***




Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler