Cianjurpedia.com – Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dibatasi akibat pandemi COVID-19.
Musim mudik Lebaran 2022 diperkirakan sebanyak 85 juta orang akan mudik dan sekitar 47 persen di antaranya akan menggunakan jalur darat. Dan Pulau Jawa masih menjadi lokasi tujuan terbanyak mudik pada Lebaran tahun ini.
Salah satu jalur mudik yang menjadi jalur favorit bagi para pemudik di Pulau Jawa yaitu jalan Tol Trans Jawa. Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, tol sepanjang 1.056,38 kilometer tersebut, terbentang dari Merak (Banten) hingga Probolinggo (Jawa Timur).
Baca Juga: Info Mudik 2022 : Daftar Rest Area Tol Trans Jawa Mulai dari Tol Kanci-Pejagan hingga Tol Solo-Ngawi
Jarak yang cukup jauh terlebih bila ada pemudik yang berasal dari Provinsi Banten dan bertujuan ke Provinsi Jawa Timur. Para pengemudi pun perlu menjaga kondisi fisik tubuhnya karena dapat mempengaruhi keselamatan penumpang.
Dan berdasarkan Undang-Undangan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 90 ayat (3) dinyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
Oleh karena itu diperlukan tempat beristirahat untuk memulihkan konsentrasi hingga menghindari risiko kecelakaan karena kelelahan.
Kali ini, Cianjurpedia akan memberikan informasi terkait rest area yang terdapat di jalan Tol Trans Jawa, sebagaimana yang dikutip dari laman bpjt.pu.go.id pada tanggal 16 April 2022.
Tol Ngawi-Kertosono
Arah Kertosono : KM 597+800 (B), KM 626+200 (A), KM 640 (C)
Arah Ngawi : KM 640 (C), KM 626+200 (A), KM 597+800 (B)
Tol Kertosono-Mojokerto
Arah Mojokerto : KM 678 (B), KM 695 (B)
Arah Kertosono : KM 695 (B), KM 678 (B)
Tol Mojokerto-Surabaya
Arah Surabaya : KM 725 (A)
Arah Mojokerto : KM 726 (A)
Tol Surabaya-Gempol
Arah Gempol : KM 26 (A)
Arah Surabaya : KM 25 (A)
Tol Gempol-Pasuruan
Arah Pasuruan : KM 792+800 (C)
Arah Gempol : KM 792+800 (C)
Tol Pasuruan-Probolinggo
Arah Probolinggo : KM 819+200 (C)
Arah Pasuruan : KM 833+200 (C)
*(A) : Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIPpe A) merupakan rest area yang dilengkapi oleh SBPU, toilet, tempat parkir mobil dan truk, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), masjid atau musholla, minimarket, pujasera atau tempat makan, bengkel siaga, hingga fasilitas kesehatan.
(B) : Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIPpe B) merupakan rest area yang dilengkapi oleh toilet, tempat parkir mobil dan truk, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), masjid atau musholla, minimarket, pujasera atau tempat makan. Di rest area ini tidak terdapat SPBU.
(C) : Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIPpe C) merupakan rest area yang hanya dioperasikan pada masa libur panjang, libur lebaran/natal, dan tahun baru.
Rest area ini hanya terdiri dari toilet, tempat parkir mobil dan truk, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), musholla, serta warung atau kios saja.
**Status 10 Mei 2019, infografis laman bpjt.pu.go.id.***