Mudik Gratis DKI Jakarta, Pendaftaran Online & Offline Mulai Kamis 23 Maret 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya!

21 Maret 2023, 13:56 WIB
Mudik Gratis DKI Jakarta, Pendaftaran Online dan Offline Mulai Kamis 23 Maret 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya! /tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta

Cianjurpedia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2023.

Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2023 tersebut diperuntukkan bagi seluruh warga Jakarta yang akan merayakan lebaran di kampung halaman dan kembali ke ibukota.

Sebanyak 19 kota/kabupaten dari enam provinsi di Indonesia yang akan menjadi tujuan Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2023 ini, yang meliputi Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023 Dibuka 20 Maret 2023, Simak Syarat serta Ketentuan Berikut ini!

Melansir siaran pers dari laman ppid.jakarta.go.id pada Selasa, 21 Maret 2023, berikut daftar kabupaten / kota yang menjadi tujuan mudik dalam program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2023 tersebut.

1.Bandar Lampung

2.Palembang

3.Kuningan

4.Tasikmalaya

5.Tegal

6.Pekalongan

7.Semarang

8.Kebumen

9.Cilacap

10.Purwokerto

11.Solo

12.Sragen

13.Wonosobo

14.Wonogiri

15.Yogyakarta

16.Madiun

17.Kediri

18.Jombang

19.Malang

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 21, 22, dan 23 Maret 2023, Cek Jadwalnya Di Sini!

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2023, dapat mendaftarkan diri mulai Kamis 23 Maret 2023 secara online maupun offline.

Adapun informasi terkait pendaftaran online dapat dilihat melalui media sosial Dishub DKI Jakarta dan laman mudik gratis di mudikgratisjakarta.com.

Sementara itu, pendaftaran secara offline dapat dilakukan di 6 (enam) lokasi service point, baik di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah kota administrasi.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan calon pemudik untuk mengikuti program mudik gratis ini di antaranya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Ini Selasa 21 Maret 2023, Ada 3 Drama Seru Termasuk Our Blooming Youth

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.Kartu Keluarga (KK)

3.kartu atau bukti vaksin COVID-19

4.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) jika akan membawa sepeda motor

Saat melakukan pendaftaran, pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 (tiga) anggota keluarga yang terdapat dalam 1 (satu) KK dengan 1 sepeda motor.

Selanjutnya, calon peserta mudik gratis wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah ditentukan.

Akan tersedia 482 bus untuk mengakomodir 19.280 warga Jakarta yang akan melakukan arus mudik dan arus balik. Selain itu, disediakan juga 23 truk yang dapat mengangkut sebanyak 690 unit sepeda motor pemudik dengan layanan 9 (sembilan) kota/kabupaten, yang meliputi Kuningan, Tasikmalaya, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Jombang dan Malang.

Baca Juga: Pemerintah RI Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Jadwalnya
Untuk arus mudik, akan tersedia sebanyak 278 bus dengan kapasitas 11.120 penumpang dan 13 truk yang akan mengangkut 390 sepeda motor.

Kemudian, saat arus balik, akan disediakan 204 bus dengan kapasitas 8.160 penumpang dan 10 truk yang akan mengangkut 300 sepeda motor.

Catat tanggalnya! Semoga bermanfaat!***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Dishub DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler