KPK Belum Diikutkan Dalam Pengadaan Vaksin COVID-19

- 30 Desember 2020, 16:16 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan kinerja KPK tahun 2020
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan kinerja KPK tahun 2020 /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

 

Cianjurpedia.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku KPK belum diikutkan dalam pengadaan vaksin COVID-19.

"Kami belum lihat kontrak seperti apa tetapi kami percaya pemerintah sudah pertimbangkan segala aspek terkait karena vaksin dibutuhkan hampir semua negara," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan 426 juta vaksin COVID-19 untuk sekitar 181 juta jiwa penduduk Indonesia.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Ketua Komisi III: Aparat Penegak Hukum Harus Tegas

Dikutip dari Antara, pengadaan vaksin itu berasal dari perusahaan China Sinovac sebanyak 125 juta vaksin, perusahaan Ameriksa Serikat dan Kanada Novavax sebanyak 100 juta dosis, perusahaan Inggris AstraZeneca sebanyak 100 juta dosis, perusahaan Jerman dan Amerika Pfizer sebanyak 100 juta dosis, serta GAVI sebagai bentuk kerja sama multilateral, Indonesia dapat memperoleh 16—100 juta dosis.

Ia mengatakan bahwa KPK sudah memberikan rekomendasi terkait dengan pencegahan korupsi pengadaan vaksin karena untuk pengadaan ini membutuhkan dana cukup besar, yaitu sekitar Rp60 triliun.

KPK akan  berkoordinasi dengan Kemenkes, LKPP, dan BPKP karena pemerintah sudah menugasi LKPP dan BPKP untuk mengawal pengadaan vaksin ini.

Baca Juga: Link dan Bocoran Ikatan Cinta Malam ini 30 Desember 2020, Alasan Andin Masih Pertahankan Aldebaran

Selain itu, KPK, sudah melakukan kajian terkait dengan pengadaan vaksin. Rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar tetapi menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3.

Rekomendasi lainnya adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin.

Baca Juga: Wakil Menkumham Sebutkan 7 Alasan Pembubaran dan Larangan Kegiatan FPI
Namun, pada kenyataannya kontrak dengan Sinovax dan Novavax sudah dilakukan meski uji klinis tahap 3 di Bandung belum selesai dan kontrak dengan AstraZeneca dan Pfizer juga akan segera dilakukan.

Meski demikian, KPK akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPKP, LKPP, dan Jamdatun terkait dengan kontrak pengadaan.

Baca Juga: Soal Video Porno, Ternyata Gisel Sendiri yang Merekam Adegan itu Melalui Ponselnya

"Kami memang belum tahu kontraknya seperti apa. Akan tetapi, kami percaya pemerintah pertimbangkan berbagai risiko yang akan muncul di kontrak, tidak mungkin pemerintah tergesa-gesa pengadaan vaksin kalau efektivitasnya belum terbukti," kata Alexander.

Ia pun berharap KPK dapat ikut membaca kontrak pengadaan vaksin tersebut.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x