Verifikasi dan Registrasi Ulang Setelah Terima SMS dari Peduli COVID-19

- 5 Januari 2021, 07:50 WIB
juru bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi pada Konferensi Pers secara daring, Minggu 3 Januari 2021
juru bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi pada Konferensi Pers secara daring, Minggu 3 Januari 2021 /Covid19.go.id

Cianjurpedia.com – Saat ini pemerintah telah menetapkan tahapan-tahapan terkait program vaksinasi Covid-19 yang akan diberikan gratis bagi seluruh masyarakat. Rencana tahapan tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau badan independen yang memberikan saran kepada menteri kesehatan terkait program vaksinasi di Indonesia.

Siti Nadia Tarmidzi Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan mengatakan sasaran vaksinasi akan menerima notifikasi melalui Short Message Service (SMS) blast dengan ID pengirim Peduli COVID-19. SMS blast tersebut telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Verifikasi dan Registrasi Ulang

Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan verifikasi. Kemudian penerima vaksin melakukan registrasi ulang status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.

Baca Juga: Kominfo Tegaskan Aplikasi PeduliLindungi Aman untuk Program Vaksin Covid-19

“Bagi daerah yang terkendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di kecamatan,” kata Nadia saat konferensi pers Senin 4 Januari 2021.

Registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan sistem untuk mengkonfirmasi domisili dan screening sederhana mengenai penyakit penyerta yang diderita.

Verifkasi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan. Nadia mengatakan vaksin sangat penting, tidak hanya tenaga kesehatan dan pelayanan publik sebagai individu.

Baca Juga: Penderita 10 Komorbid ini Tidak Boleh Vaksinasi Covid-19, Catat Daftarnya

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x