MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 dari Sinovac Hukumnya Halal dan Suci

- 8 Januari 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi. MUI keluarkan fatwa halah dan suci untuk vaksin Sinovac.
Ilustrasi. MUI keluarkan fatwa halah dan suci untuk vaksin Sinovac. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

Vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021.***

 

 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x