Cianjurpedia.com - Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 dan berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (setaraf SMP) maupun Madrasah Aliyah (setaraf SMA).
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.
“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani, Kamis 11 Februari 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Menag Yaqut Minta Warga Tionghoa Rayakan Imlek dengan Sederhana
Surat Edaran Mendikbud tertanggal 1 Februari 2021 mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat:
Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah) tempat siswa belajar.