Cianjurpedia.com – Kemensos menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima bantuan dana sebesar Rp15 juta.
Kesalahan administrasi dan kemampuan anggaran menjadi penyebab utama penghentian bantuan dana kematian untuk korban Covid-19 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) dalam keterangannya pada Minggu 28 Februari 2021, sebagaimana dikutip dari laman Infopublik.id.
Baca Juga: Mengenang Artidjo Alkostar, Sang Algojo Para Koruptor
"Kebijakan sebelumnya yang dibuat sekitar bulan Juni tahun lalu tersebut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur di Kemensos. Ini adalah kesalahan administrasi, seharusnya yang membuat adalah menteri," kata Mensos Risma
Menurut Mensos, selain itu keberadaan dana bantuan kematian Covid-19 juga tidak mempertimbangkan berapa jumlah korban yang meninggal. Jumlah yang meninggal tidak bisa diprediksi, sehingga pihaknya kehabisan anggaran untuk dana kematian akibat Covid-19.
Risma menuturkan, saat ini anggaran yang tersedia hanya untuk ratusan orang saja. Sehingga pihaknya harus memutuskan untuk menghentikan program bantuan dana kematian akibat Covid-19.
Risma mengakui, jika sebenarnya anggaran untuk kementrian yang ia pimpin besar. Namun, kata Risma, potongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap semua kementerian juga membuat Kemensos tidak lagi punya dana cadangan.