Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

- 16 April 2021, 22:40 WIB
Presiden Jokowi ungkap alasan pemerintah larang mudik Lebaran tahun ini.
Presiden Jokowi ungkap alasan pemerintah larang mudik Lebaran tahun ini. /Antara /

Baca Juga: Sempat Dikecam Aktivis Hingga Susi Pudjiastuti, Lucinta Luna Minta Maaf Atas Aksinya Tunggangi Lumba-Lumba

Menurut Presiden Jokowi penambahan kasus harian COVID-19 di Indonesia saat ini juga sudah nisbi menurun.

"Kita pernah mengalami 14 ribu hingga 15 ribu kasus per hari pada Januari 2021, tapi kini berada di kisaran 4.000-6.000 kasus per hari," tutur Presiden.

Apalagi ditambah dengan tren kesembuhan COVID-19 pun terus mengalami peningkatan yaitu bila pada 1 Maret 2021 ada sebanyak 1.151.915 orang yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus maka pada 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau telah mencapai 90,5 persen sembuh dari total kasus.

"Oleh karena itu kita harus betul-betul menjaga momentum bersama momentum yang sangat baik ini. Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," ucap Presiden menegaskan.

Baca Juga: Kendaraan Mogok di Tol? Jangan Pakai Derek Liar, Hubungi Jasa Marga untuk Derek Resmi dan Gratis

Presiden Jokowi pun memahami bahwa bulan Ramadhan 2021 adalah Ramadhan kedua di tengah pandemik COVID-19, namun masyarakat harus tetap pencegah penyebaraan wabah COVID-19 agar tidak lebih luas lagi.

"Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak-saudara pada saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman. Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita, diri kita dan seluruh masyarakat," ujar Presiden.

Larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah